Seorang wanita berinisial AY ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya, FA, di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Lumajang, Jawa Timur. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, dan langsung ditangani oleh Polres Lumajang.
Detail Kejadian
Kepala Desa Kunir Lor, Yudi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai insiden tersebut. "Dapat laporan dari warga. Setelah kami cek ternyata ada kejadian istri menganiaya suaminya," ujarnya.
Peristiwa tragis ini berlangsung di kediaman korban, di mana FA mengalami luka serius akibat tindakan AY. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Proses Hukum
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Polres Lumajang. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, "Kami menerima laporan ada kekerasan dalam rumah tangga. Terduga pelaku sudah di Polres Lumajang." AY saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.