Ekonomi

Kenaikan Harga Avtur Picu Kemenhub Evaluasi Tarif Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi ulang terhadap tarif tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur yang kembali terjadi pada 1 Mei 2026.

S
Shinta Islamadina
06 May 2026 8 pembaca
Kenaikan Harga Avtur Picu Kemenhub Evaluasi Tarif Tiket Pesawat
Biaya bahan bakar pesawat di Indonesia memiliki tarif sekitar 28 persen lebih mahal dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk melakukan evaluasi ulang terhadap tarif tiket pesawat menyusul kenaikan harga avtur yang kembali meningkat per 1 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah harga avtur atau bahan bakar pesawat mengalami lonjakan yang signifikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengungkapkan bahwa pada Kamis (7/6/2026), pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas evaluasi terkait penyesuaian harga tiket pesawat. Sebelumnya, Kemenko Perekonomian telah memberikan izin kepada maskapai nasional untuk menaikkan tarif tiket pesawat maksimum hingga 13 persen sejak 6 April 2026. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan setelah harga avtur mengalami kenaikan tajam.

Kenaikan Harga Avtur

Harga avtur per 1 Mei 2026 tercatat mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Pertamina, harga avtur untuk penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp 27.357 per liter, naik dari Rp 23.551 per liter pada April 2026. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, harga avtur melonjak dari USD 133,8 per liter di April 2026 menjadi USD 162,9 per liter pada Mei 2026.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) telah meminta pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik. Permintaan ini muncul seiring dengan pengumuman Pertamina mengenai kenaikan harga avtur yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Perbandingan Kenaikan Harga

Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur untuk penerbangan domestik pada periode 1-30 April 2026, yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 70%, sedangkan untuk penerbangan internasional naik hingga 80%, dengan variasi tergantung pada bandara. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik pada Maret 2026 adalah Rp 13.656,51 per liter, sedangkan pada April menjadi Rp 23.551,08 per liter, atau meningkat sebesar 72,45%. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, kenaikannya mencapai 295%.

Untuk penerbangan internasional, harga avtur meningkat dari USD 0,742 per liter menjadi USD 1,338 per liter, atau naik 80,32%. Jika dibandingkan dengan harga avtur internasional di Indonesia pada tahun 2019 yang sebesar USD 0,6 per liter, kenaikannya mencapai 223%.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan harga avtur diperkirakan akan mengikuti tren harga di tingkat global akibat dampak krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap biaya tambahan bahan bakar dan Tarif Batas Atas untuk penerbangan domestik.

Denon menekankan pentingnya penyesuaian ini agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan serta memastikan keberlanjutan bisnis mereka dalam menyediakan konektivitas transportasi udara nasional.

Artikel Terkait