BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 04:54 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Rabu, 06 Mei 2026 00:24 WIB

Peraturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku 1 Juni, Harus Disetor ke Bank Negara

06 Mei 2026, 00:24 WIB 38x dibaca 2 menit baca liputan6.com liputan6.com
Z
Zahra Asma Nabila 38x dibaca · 2 menit baca
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

Peraturan Pemerintah yang mengatur Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam peraturan ini, DHE SDA diwajibkan untuk disetor ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dikonversi ke dalam rupiah dengan batas maksimal sebesar 50 persen.

Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, "Revisi, perubahan terhadap PP (Nomor) 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen."

Ketentuan untuk Sektor Ekstraktif

Airlangga menjelaskan bahwa untuk penempatan devisa hasil ekspor dari sektor ekstraktif, seperti minyak dan gas, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada peraturan lama, yaitu minimal 30 persen dari DHE SDA harus ditempatkan pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan. "Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," ungkapnya.

Tujuan Revisi Peraturan

Revisi peraturan mengenai penempatan DHE SDA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Diharapkan, ketentuan baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

Dalam peraturan baru ini, eksportir diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya di bank-bank yang tergabung dalam Himbara. Selain itu, batas konversi DHE juga diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke dalam rupiah. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.

Pada malam hari di Istana Merdeka, Airlangga bersama pejabat lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan kondisi keuangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, KSSK yang terdiri dari Menko Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, melaporkan kondisi keuangan Indonesia yang relatif baik selama Kuartal I/2026 serta strategi BI untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah yang mengalami pelemahan dalam beberapa pekan terakhir.