Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menekankan pentingnya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi kehidupan para pekerja. Menurutnya, asuransi ini sangat krusial untuk menjaga kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan tergolong rentan.
Cak Imin mengungkapkan bahwa tanpa adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja berisiko mengalami kecelakaan kerja atau kematian, yang dapat mengakibatkan keluarganya terjerumus ke dalam kemiskinan. “Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” ujarnya saat menghadiri Anugerah Paritrana Award 2026 di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).
Pentingnya Kolaborasi untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Dalam konteks pekerja yang rentan, Cak Imin juga menyoroti peran pemerintah daerah dan perusahaan untuk memperhatikan sektor ini. Melalui Paritrana Award 2026, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada kepala daerah dan perusahaan yang berkontribusi dalam perlindungan pekerja rentan. “Kita harapkan dan memberikan motivasi kepada kita semua untuk terus berkolaborasi bersama-sama, meningkatkan jumlah kepesertaan sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja kita di manapun berada,” tambahnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, juga menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan semua pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Target Perlindungan Pekerja Rentan
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan untuk melindungi 10 juta pekerja rentan dengan asuransi pada tahun 2026. Upaya ini bertujuan untuk memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mencapai target tersebut, dengan fokus utama pada pekerja rentan. “Hari ini kita akan terus konsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita,” katanya setelah acara Anugerah Paritrana Award 2026.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 6,7 juta pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan. Ini berarti masih ada 3,3 juta pekerja rentan yang perlu dijangkau untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Cak Imin menyadari bahwa pekerja informal, yang seringkali memiliki pendapatan yang tidak tetap, memerlukan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka biasanya belum menjadikan asuransi sebagai prioritas.
“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” tuturnya.