Maxim Indonesia menyatakan bahwa skema komisi yang diterapkan oleh perusahaan masih tetap kompetitif setelah adanya aturan baru. Perusahaan transportasi daring ini mengungkapkan bahwa mereka belum menerima dokumen resmi mengenai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian potongan komisi maksimal sebesar 8%. Hingga saat ini, manajemen Maxim masih menunggu salinan aturan yang diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 1 Mei 2026.
Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia, menjelaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan proyeksi mengenai dampak kebijakan tersebut sebelum mempelajari isi aturan secara rinci. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh untuk memahami implikasi kebijakan terhadap model bisnis dan keberlanjutan operasional. "Hingga saat ini, manajemen Maxim belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi Perpres No. 27 Tahun 2026 terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi sebesar 8% yang disampaikan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Mei 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 5 Mei 2026.
Skema Komisi yang Masih Kompetitif
Di tengah polemik mengenai aturan baru ini, Dirhamsyah menilai bahwa skema komisi yang selama ini diterapkan oleh Maxim masih kompetitif. Perusahaan mengklaim tarif potongan mereka termasuk yang terendah di industri transportasi daring nasional. Selain itu, Maxim juga menyoroti beberapa program perlindungan untuk mitra, seperti kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian perlindungan asuransi penuh bagi pengemudi penyandang disabilitas. Perusahaan juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera untuk memberikan santunan kepada mitra.
"Maxim memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa struktur komisi maksimal 15% yang diterapkan saat ini dianggap sebagai titik keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan keterjangkauan tarif bagi konsumen. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu ketat dapat mengganggu keseimbangan tersebut.
Pentingnya Dialog dengan Pemerintah
Dirhamsyah menjelaskan bahwa formula yang diterapkan saat ini secara empiris menjaga margin mitra sekaligus memastikan tarif tetap terjangkau. Oleh karena itu, dibutuhkan kajian strategis yang komprehensif agar industri tetap kondusif dan inklusif. "Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15% yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa industri transportasi daring merupakan ekosistem yang kompleks, di mana tarif dan komisi saling berkaitan untuk menjaga daya beli masyarakat serta pendapatan mitra. Intervensi yang tidak terukur, menurutnya, dapat berisiko menggeser keseimbangan dan berdampak pada keberlangsungan industri secara luas. Sebagai langkah lanjut, ia mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan pelaku industri sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Maxim juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pembahasan guna memastikan regulasi yang dihasilkan tetap mempertimbangkan perbedaan model bisnis serta kapasitas masing-masing platform.
"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan baru terkait ojek online yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Aturan ini diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta. Dalam kebijakan tersebut, potongan tarif aplikator dipangkas dari sebelumnya 20% menjadi di bawah 10%, bahkan disebut bisa mencapai sekitar 8%. Selain itu, pengemudi kini berhak menerima hingga 92% dari total argo perjalanan.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi mitra pengemudi, yang akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan serta akses BPJS Kesehatan. "Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya.