Ekonomi

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Partisipasi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan jumlah peserta dari sektor informal melalui pendaftaran mandiri dan berbagai insentif.

B
Bima Mandala Sakti
08 May 2026 7 pembaca
Upaya BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Partisipasi Pekerja Rentan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat saat acara Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta, khususnya dari kalangan pekerja rentan di sektor informal. Dalam upaya ini, mereka menawarkan diskon iuran dan meluncurkan gerakan yang melibatkan tingkat rumah tangga (RT) untuk menarik lebih banyak peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan harapannya agar pekerja sektor informal dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Ini merupakan alternatif selain mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah atau perusahaan. "Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 tahun 2025 yang memberikan diskon (iuran) sebesar 50% sampai dengan akhir tahun ini," ungkap Saiful setelah acara Anugerah Paritrana Award 2026 di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).

Kesadaran Pekerja Informal

Saiful berharap bahwa insentif tersebut dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, tercatat sekitar 6,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari sektor informal dan termasuk dalam kategori pekerja rentan.

Untuk mendukung inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan gerakan RT-RW Sadar Jamsos, yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya jaminan ketenagakerjaan hingga ke masyarakat akar rumput. "Ini sebagai titik simpul terdepan yang akan mempermudah para pekerja rentan untuk mengakses layanan kami dan sekaligus ikut menjadi peserta kami dan ini juga akan membantu memberikan data-data kepada masing-masing pemerintah daerah," jelasnya.

Pendaftaran yang Mudah

Saiful menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, termasuk pedagang warung, dirancang agar mudah dan tidak rumit. Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah status aktif bekerja atau memiliki kegiatan ekonomi saat mendaftar.

Pekerja informal hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti salinan atau fotokopi e-KTP, salinan Kartu Keluarga (KK), dan alamat email yang aktif. Tidak ada pemeriksaan medis yang diperlukan saat pendaftaran, berbeda dengan asuransi swasta. Namun, peserta diwajibkan untuk menyatakan bahwa mereka masih aktif bekerja dan tidak sedang dalam kondisi sakit berat atau dirawat di rumah sakit.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis kanal pendaftaran bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah, yaitu kanal fisik dan non fisik. Kanal fisik mencakup kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kantor SPO (Service Point Office) bank mitra, PPOB atau aggregator pembayaran, serta wadah atau organisasi pekerja informal. Sementara itu, kanal non fisik memungkinkan pendaftaran online mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan platform mitra seperti Cermati.com. Pendaftaran online ini menjadi solusi praktis bagi pedagang warung yang memiliki waktu terbatas karena jam kerja yang panjang.

Artikel Terkait