Sejumlah 167 BUMN telah dilikuidasi hingga 28 April 2026, menurut informasi yang disampaikan oleh Danantara. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk merampingkan dan memperbaiki kinerja sektor BUMN di Indonesia.
Penyebab Likuidasi BUMN
Danantara menjelaskan bahwa likuidasi ini dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Proses ini diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.
Langkah Selanjutnya
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi dan reformasi terhadap BUMN yang tidak lagi memberikan kontribusi positif. Dengan langkah ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan dan kinerja BUMN di masa mendatang.