Peredaran bearing palsu berpotensi mengganggu pasar produk resmi, merugikan baik konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. The TIMKEN Company mengimbau pengguna akhir dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam memastikan keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Pentingnya Verifikasi Sumber Produk
Timken menekankan bahwa kewaspadaan sangat diperlukan karena produk dengan merek TIMKEN bisa saja dijual dan didistribusikan oleh pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu, konsumen dan pelaku usaha diminta untuk memastikan sumber produk sebelum melakukan transaksi. “Pengguna akhir (end-users) dan pelaku usaha di Indonesia dihimbau untuk membeli bearing Merek TIMKEN hanya melalui distributor resmi dan melakukan verifikasi terhadap identitas penjual atau pemasok dari produk Merek TIMKEN melalui situs resmi Timken,” ungkap kuasa hukum The TIMKEN Company, Ardhiyasa dari A&Co Law Office.
Langkah Melawan Produk Palsu
Menurut Timken, peredaran produk palsu tidak hanya berisiko merugikan konsumen, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjual produk secara sah dan beritikad baik. Perlindungan terhadap pasar dari produk palsu menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Timken juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan peredaran bearing palsu untuk melaporkannya kepada distributor resmi di Indonesia dengan menyertakan bukti pendukung. Laporan ini diperlukan agar perusahaan dapat mengambil langkah untuk mencegah dan memberantas peredaran produk palsu.
Imbauan ini disampaikan setelah Timken berhasil memenangkan gugatan pelanggaran merek terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di Balikpapan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga menyatakan bahwa Timken berhasil membuktikan adanya penjualan bearing palsu merek TIMKEN. Putusan yang dijatuhkan pada 9 April 2026 ini telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp94,61 juta kepada Timken serta penghentian seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penjualan produk bearing palsu tersebut.