Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik pembebasan pajak untuk proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, efisiensi merupakan salah satu faktor utama dalam pelaksanaan merger perusahaan milik negara tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa biaya yang timbul akibat pajak pada saat merger BUMN dapat menjadi sangat besar. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari merger adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan mengurangi jumlah perusahaan milik negara yang ada. "Itu ada cost pada waktu dia ini segala macam. Kalau kita pajakin pada waktu dia jual-beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya, untuk saya juga enggak masuk akal," ungkap Purbaya setelah menghadiri konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Tujuan Utama Efisiensi
Dia menegaskan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai efisiensi biaya dalam proses penyederhanaan struktur BUMN. Meskipun pajak atas transaksi merger dibebaskan, diharapkan akan ada keuntungan yang diperoleh setelah proses tersebut. "Tujuannya untuk efisiensi, untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik," jelasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk aksi korporasi. Namun, kewajiban pajak pokok tetap harus ditanggung oleh BUMN. "Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan. Kalau dia masih melakukan merger akuisisi," tuturnya.
Insentif untuk Mempercepat Konsolidasi
Menurut Purbaya, batas waktu pembebasan pajak ini berlaku hingga tahun 2029. Setelah periode tersebut, jika BUMN masih melakukan merger, pajak akan dikenakan kembali. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan agar proses konsolidasi BUMN dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. "Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal. Sehingga mereka enggak bisa melakukan itu. Mulai sekarang lah sudah berlangsung," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria juga menyatakan bahwa proses merger perusahaan pelat merah dapat bebas pajak, dan ini telah mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dony menjelaskan bahwa pembebasan pajak untuk aksi korporasi BUMN telah dibahas bersama Menkeu Purbaya, mengingat pentingnya perampingan jumlah BUMN.
"Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung," kata Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dony menjelaskan lebih lanjut bahwa keringanan pajak akan difokuskan pada pajak yang terkait dengan aksi korporasi, termasuk merger, likuidasi, dan pengalihan usaha BUMN. "Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-companynya BUMN sendiri kan. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN, itu poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa keringanan pajak hanya berlaku untuk transaksi aksi korporasi, sedangkan kewajiban pajak yang sudah ada sebelumnya tetap harus dipenuhi. "Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," tegasnya.
Dony juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memberikan keringanan pajak tersebut bagi BUMN, dan aturan mengenai pajak yang dipungut akan diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru. Dia menambahkan bahwa regulasi keringanan pajak ini akan segera diterbitkan. "Ini akan, tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan oleh pemerintah," ungkap Dony.