Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial H (48) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Tindakan keji ini dilaporkan telah berlangsung secara berulang kali.
Kombes Rita Wulandari Wibowo, selaku Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laporan mengenai kasus ini diterima pada tanggal 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelecehan tersebut terjadi antara tahun 2020 hingga September 2024, saat korban masih berusia anak-anak. "Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," ungkap Rita dalam keterangannya.
Pengungkapan Kasus Melalui Sekolah
Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan permasalahannya kepada guru bimbingan konseling dan wali kelas di sekolah. Pihak sekolah, bersama dengan keluarga, memberikan dukungan dan menempatkan korban di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, keluarga, serta sejumlah saksi termasuk guru dan perangkat lingkungan. Mereka juga melakukan pengecekan di lokasi kejadian, pemeriksaan medis melalui visum, serta evaluasi psikologis terhadap korban. "Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Penyidikan dan Tindakan Hukum
Penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka pada tanggal 15 Juli 2026, dan ia ditangkap serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Proses hukum berlanjut dengan perpanjangan masa penahanan yang telah diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang harus mengedepankan kepentingan korban. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke layanan 110 jika mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. "Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," tambah Budi.