BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 03:13 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Sabtu, 15 Agt 2026 00:41 WIB

Kasus Guru di Labuhanbatu: Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tegur Siswi

15 Agt 2026, 00:41 WIB 3x dibaca 2 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
K
Komang Yoga 3x dibaca · 2 menit baca
ilustrasi perundungan atau bullying.(KOMPAS.COM/Pexels)
ilustrasi perundungan atau bullying.(KOMPAS.COM/Pexels)

MEDAN - Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan terkait video yang menunjukkan seorang guru honorer berinisial LS yang terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dan berkaitan dengan dugaan tindak pencabulan yang terjadi pada bulan Agustus 2025.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika korban, seorang siswi berusia 14 tahun bernama AS, sedang berolahraga senam pagi. LS kemudian menghampiri korban dan menanyakan, "apa isi kantongmu, narkoba ya," sebelum secara tiba-tiba memasukkan tangan kanannya ke dalam saku rok korban di sisi kanan.

Kronologi Kejadian

Aswin menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari orang tua korban, saat itulah LS diduga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan memegang area sensitif korban. Setelah itu, LS juga memeriksa isi kantong korban dan hanya menemukan permen, kaca kecil, tisu, dan sepasang kaus kaki. LS kemudian mengambil permen milik korban dan memasukkan kembali barang-barang lainnya ke dalam saku rok korban, sebelum menepuk paha kanan korban sekali dengan tangan kanannya.

Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 3 ahli. Akhirnya, LS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke JPU," kata Aswin.

Proses Mediasi dan Tanggapan Keluarga

Selama proses penyelidikan, polisi telah melakukan tiga kali mediasi antara pihak korban, tersangka, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Polres Labuhanbatu. Namun, meskipun telah dilakukan mediasi, orang tua korban dan korban tetap memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Video yang menunjukkan LS terancam hukuman 12 tahun penjara karena menegur siswi tersebut menjadi viral di media sosial, dengan informasi bahwa insiden ini bermula dari teguran LS terhadap siswi yang tidak mengenakan sepatu saat mengikuti upacara di sekolah. LS, yang diketahui hanya berpenghasilan Rp 500.000 per bulan, kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Setelah hampir satu tahun proses hukum berjalan, LS resmi ditahan sejak 28 Juli 2026. Keluarga dan pendukungnya menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan tanpa bukti yang sah.