KUPANG – Kepolisian Resor Kota Kupang berhasil menangkap seorang siswa berinisial ABG (16) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang guru di SMK Pelayaran Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tersebut.
Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas, Kapolresta Kupang Kota, menyatakan keprihatinannya terhadap kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. "Kami bergerak cepat begitu menerima laporan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah potensi konflik susulan," ungkapnya.
Proses Hukum untuk Pelaku Remaja
Karena pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan hukum akan mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai perlindungan anak. "Penanganan terhadap terduga pelaku yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait," tambah Nelson.
Insiden Penyerangan di Kamar Asrama
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar tengah malam, di kamar asrama SMK Pelayaran Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Korban, seorang guru berinisial SM (27) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, sedang beristirahat saat pelaku mendatanginya dengan wajah tertutup kaos latihan dasar SMK Pelayaran.
Pelaku menggedor pintu kamar sambil memanggil, "Pak, Pak". Setelah pintu dibuka, ABG diduga langsung menyerang SM menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di bagian kepala yang memerlukan 11 jahitan, serta luka di kepala sebelah kiri yang memerlukan 13 jahitan, dan luka di tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, mengungkapkan bahwa laporan mengenai insiden tersebut diterima pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan terdaftar dengan nomor LP/B/178/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Tim Buser/Reskrim Polsek Kota Lama yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Deky Tanebeth segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana. "Pada Kamis (13 Agustus 2026) sekitar pukul 13.20 WITA, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," jelas Zainal. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos merah lengan pendek, celana pendek merah, dan kaos hitam lengan panjang yang diduga milik korban dan terdapat bercak darah. Selain itu, celana panjang jeans biru tua milik pelaku juga diamankan karena terdapat noda darah korban. Sementara itu, pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polisi terus mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini, melakukan interogasi terhadap pelaku, serta memeriksa saksi-saksi dari pihak sekolah dan rekan-rekan pelaku.