Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ketamin.
Pelaku yang ditangkap adalah Indra Bayu dan Solihin, yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan buron dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada 18 Mei 2026, saat mereka melarikan diri saat hendak ditangkap saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Brigjen Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pada 15 Juni 2026, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan Indra Bayu yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika. Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 00.05 WIB, tim menemukan bahwa Indra Bayu bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu,” ungkapnya. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada pemeriksaan awal, Indra Bayu memberikan informasi mengenai peran Solihin sebagai perantara penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh DPO Atuk Ham.
Kronologi Penyulundupan Narkoba
Brigjen Eko menjelaskan bahwa Indra Bayu mengaku bekerja sama dengan Erwin dan Nabil dalam penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil 45 bungkus sabu dari Malaysia. Indra Bayu kemudian meminta Solihin untuk menyewa speed boat yang akan digunakan dalam penyelundupan tersebut, dengan janji imbalan sebesar Rp 10.000.000.
Pada 15 Mei 2026, Solihin melaporkan bahwa ia telah mendapatkan speed boat dengan biaya sewa sebesar Rp 30.500.000. Keesokan harinya, Solihin menyerahkan speed boat itu kepada Indra Bayu dan Erwin di Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis. Pada 17 Mei 2026, mereka berangkat ke Malaysia menggunakan speed boat tersebut untuk mengambil narkotika.
Setibanya di Batu Pahat, Malaysia, mereka menunggu dan menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seorang warga Malaysia bernama WAN. Saat dalam perjalanan kembali ke Indonesia, mereka melihat kapal patroli Bea Cukai dan memutuskan untuk melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut, meninggalkan speed boat dan kardus berisi narkotika.
Indra Bayu dan Solihin menjadi buron dengan barang bukti total 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Saat ini, Bareskrim masih mencari empat DPO lainnya, yaitu Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan seorang warga negara Malaysia berinisial WAN. Brigjen Eko menyebutkan bahwa dari pengungkapan ini, total nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 137.480.562.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 314.466 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.