Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Riau hingga Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama dengan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury. Enam tersangka berhasil diamankan di tiga provinsi, yaitu Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau.
Awal Penyelidikan
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (27/7) mengenai adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran intensif di sepanjang Sungai Pekaitan. "Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan," ungkap Eko melalui keterangan resmi pada Selasa (4/8/2026).
Pada Rabu (29/7) antara pukul 01.00 WIB hingga 07.00 WIB, tim gabungan menyisir sepanjang Sungai Pekaitan dan menemukan seorang pria mencurigakan di pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lebih lanjut, pria tersebut sudah tidak ada di tempat.
Penemuan Barang Bukti
Selanjutnya, pada Kamis (30/7) pagi, tim menemukan empat kardus mencurigakan yang disembunyikan di semak-semak pinggir sungai. Penyidik memantau dari jarak aman hingga air sungai pasang. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria bernama Irham (46) terlihat memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam sebuah perahu mesin. Petugas segera menangkap Irham dan menyita empat kotak berwarna cokelat yang dilapisi plastik bening. Di dalam kotak tersebut terdapat 80 bungkus sabu. "Total barang bukti dalam 4 kotak adalah 80 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86.386 gram dan 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda," jelas Eko.
Irham mengaku bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Amat Raya (38) untuk mengambil kardus-kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Penangkapan Tersangka Lain
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Amat Raya bersama dua kurir lainnya, Suryaman Hadi Wijaya (34) dan Thoriq Muzakkisyah (23), di pesisir Sungai Rokan pada malam yang sama. Ketiganya sedang bersiap untuk mengangkut barang haram tersebut menuju Palembang menggunakan mobil Daihatsu Xenia silver dengan nomor polisi B 2250 PBY. Suryaman menjelaskan modus operandi mereka untuk mengelabui petugas. "Modusnya adalah dengan membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika. Kendaraan tersebut diparkir di lokasi yang ditentukan, lalu dikunci dan kunci mobilnya disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima berikutnya," jelas Eko.
Tim Bareskrim kemudian melakukan controlled delivery menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur. Sesuai instruksi pengendali bernama Punay (DPO), tersangka memarkir mobil berisi sabu tersebut di area parkir Hotel Arista, Palembang, pada Jumat (31/7). Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria bernama Yohanes Nero Sandra (32) muncul untuk mengambil mobil tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas.
Terakhir, pada Sabtu (1/8), petugas menangkap Meliasari (41) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang diduga kuat membantu pelarian dan komunikasi dalam jaringan ini. "Meliasari mengaku bahwa Yohanes Nero Sandra berpesan apabila terjadi sesuatu terhadap dirinya selama menjalankan pekerjaan tersebut, agar segera menghubungi Bos Aeng," kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku dijanjikan imbalan yang cukup besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, Bareskrim masih memburu dua orang pengendali utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Punay dan Bos Aeng. Keenam tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.