Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Berkas perkara tersebut terlihat sangat tebal sehingga harus dibawa menggunakan troli.
Menurut pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026), berkas tersebut mencantumkan nomor BP/55/DIK.02.00/23/06/2026 dan nama Yaqut Cholil Qoumas. Di dalamnya juga terdapat pasal-pasal yang akan didakwakan kepada Yaqut.
Proses Hukum Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji." Selain Yaqut, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Budi Prasetyo menambahkan, "Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan."
Menanti Proses Persidangan
Dengan diserahkannya berkas perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas kini menunggu jadwal persidangan. KPK juga berencana untuk mengungkap aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.