BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:09 WIB
Berita Terkini Selasa, 11 Agt 2026 15:24 WIB

Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Terhambat Berangkat

11 Agt 2026, 15:24 WIB 53x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
I
Ilham Saputra 53x dibaca · 2 menit baca
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), jaksa KPK mengungkapkan dampak dari praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Akibatnya, ribuan jemaah yang seharusnya berangkat menjadi gagal, sementara beberapa jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Kuota Haji Tambahan dan Pembagian yang Kontroversial

Jaksa menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk tahun 2023. Berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut akan digunakan untuk haji reguler. Namun, Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menag Nomor 467 Tahun 2023 yang membagi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Untuk tahun 2024, pemerintah juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, disepakati bahwa 18.400 kuota akan dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, jaksa menyebutkan bahwa Yaqut kembali menerbitkan SK yang membagi kuota tersebut secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Praktik Penyalahgunaan dan Kerugian Negara

Jaksa mengungkapkan bahwa mekanisme pengisian kuota haji tambahan untuk tahun 2024 dilakukan secara bebas oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), melalui pembayaran fee percepatan dan praktik jual beli kuota. "Bahwa selanjutnya, diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu," ujar jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa pengisian kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dilakukan dengan cara yang sama, yang menyebabkan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat menjadi gagal. Banyak di antara mereka yang tidak berhak malah diberangkatkan, termasuk jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus dan praktik jual beli kuota. "Sebanyak 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu atau T0," jelas jaksa.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622.090.207.166,41. Nilai tersebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, serta penerimaan dari penjualan kuota petugas haji. "Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48," ungkap jaksa.

Jaksa mendakwa Yaqut atas pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan subsider.