Defisit APBN yang tercatat hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp 240,1 triliun, yang setara dengan 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pendapatan negara mencapai Rp 574,9 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 815 triliun.
"Defisit mencapai Rp 240,1 triliun atau 0,93 persen dari PDB,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 5 Mei 2026. Realisasi pendapatan negara tersebut menunjukkan 18,2 persen dari target APBN dengan pertumbuhan tahunan sebesar 10,5 persen.
Penerimaan Pajak dan Cukai
Penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp 462,7 triliun, yang merupakan 17,2 persen dari APBN, dengan pertumbuhan 14,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rincian penerimaan pajak mencakup Rp 394,8 triliun yang tumbuh 20,7 persen, dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sebesar Rp 67,9 triliun yang mengalami penurunan 12,6 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa kinerja penerimaan dari sektor pajak dan kepabeanan serta cukai menunjukkan perbaikan, dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi dari kedua sumber tersebut di masa mendatang.
Belanja Negara dan Transfer ke Daerah
Di sisi belanja, realisasi hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar 21,2 persen dari APBN, dengan pertumbuhan 31,4 persen dibandingkan tahun lalu. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp 610,3 triliun atau 19,4 persen dari APBN, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 47,7 persen.
Rincian belanja menunjukkan bahwa belanja kementerian/lembaga mencapai Rp 281,2 triliun dengan pertumbuhan 43,3 persen, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga mencapai Rp 329,1 triliun atau tumbuh 51,5 persen. Sementara itu, realisasi transfer ke daerah tercatat Rp 204,8 triliun atau 29,5 persen dari APBN, meskipun mengalami penurunan tipis sebesar 1,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Dengan kondisi tersebut, keseimbangan primer menunjukkan defisit sebesar Rp 95,8 triliun. Pemerintah sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menjaga defisit APBN tetap di level 3 persen guna mempertahankan stabilitas fiskal nasional.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan agar rasio utang tetap terjaga di kisaran 40 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal ini setelah Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 8 April.
"Bapak Presiden tadi komit bahwa rasio utang dijaga di level 40 persen, walaupun Undang-Undang menyiapkan (batas rasio utang) sampai 60 persen (terhadap APBN). Demikian pula juga defisit (APBN) dijaga di level 3 persen. Ini akan dijaga sampai dengan akhir tahun," kata Airlangga.
Komitmen ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur batas rasio utang pemerintah. Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 800 peserta, termasuk jajaran kementerian, direksi BUMN, serta pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan arahan strategis dan mendengarkan paparan mengenai kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah juga memaparkan sejumlah indikator ekonomi yang menunjukkan stabilitas nasional. Airlangga menyebutkan bahwa indeks keyakinan konsumen, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur, cadangan devisa, dan neraca pembayaran menunjukkan tren positif. Dari sisi penerimaan negara, kinerja pajak mencatat pertumbuhan yang signifikan.
"Dari Menteri Keuangan tadi disampaikan sampai dengan Maret, kenaikan penerimaan pajak sebesar 14,3 persen atau Rp 462,7 triliun, dan manufaktur juga ekspansif," tuturnya. Dengan pencapaian tersebut, pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 dapat mencapai sekitar 5,5 persen.
"Pemerintah masih melihat pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama masih baik, masih bisa mencapai (target), tadi Menteri Keuangan juga menyampaikan lebih besar (atau) sama dengan 5,5 persen," tambah Airlangga.