Jakarta - Sebanyak delapan orang warga negara asing ditangkap dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang terjadi di kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dan dijanjikan imbalan yang cukup besar.
Kapal kargo MV King Sun berhasil dicegat oleh tim gabungan pada hari Jumat (7/8). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu orang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44). Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal, yang berisi 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Hasil pengujian dengan alat Rigaku menunjukkan bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin. Saat ini, penyidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," ungkap Brigjen Eko kepada wartawan pada Kamis (13/8).
Rincian Peran Tersangka
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan peran dan kewarganegaraan dari kedelapan tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara Myanmar, sementara satu orang manajer adalah warga negara Taiwan. "Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," jelas Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8).
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka. "Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Imbalan Besar untuk Tersangka
Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan. Polisi menyebutkan bahwa para ABK MV King Sun dijanjikan bonus hingga Rp 178 juta jika mereka berhasil menyelesaikan tugasnya. "Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp 178.281.000)," kata Kombes Zulkarnain kepada wartawan pada Sabtu (15/8).
Gaji yang diterima oleh para ABK bervariasi sesuai dengan peran mereka. Kapten kapal mendapatkan gaji sebesar USD 3.000 (sekitar Rp 53,4 juta), sedangkan chief engineer menerima USD 2.800 (Rp 49,9 juta), dan posisi terendah, yaitu koki, digaji USD 1.000 (Rp 17,8 juta). Selain itu, pengendali mendapatkan gaji bulanan sebesar NT$ 50 ribu (Rp 27,8 juta) dengan bonus setiap pengantaran mencapai NT$ 100 ribu (Rp 55,6 juta).
Aksi Penyelundupan yang Berulang
Kapal MV King Sun ternyata telah melakukan penyelundupan narkoba sebanyak tiga kali ke berbagai negara, termasuk Filipina dan Taiwan. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah aktif sejak awal tahun ini dengan sasaran negara yang berbeda-beda. "Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," kata Zulkarnain.
Menurutnya, pengiriman pertama dilakukan pada bulan Februari ke Filipina dengan jumlah hampir sama, yaitu 60 sampai 65 karung. Pengiriman kedua dilakukan ke Taiwan dengan jumlah yang hampir serupa.
Kronologi penyelundupan menunjukkan bahwa para tersangka berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand sebelum mengisi muatan ketamin di perairan Vietnam. "Dari hasil pemeriksaan, mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," jelas Zulkarnain.
Setelah mengisi muatan, kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia, namun pergerakan mereka berhasil terdeteksi oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai.