Seorang kakek yang dikenal dengan inisial TOM (62) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah terlibat dalam pembacokan terhadap dua sepupunya, AP (30) dan PW (60). Insiden pembacokan ini diduga terjadi akibat perselisihan mengenai pengukuran batas tanah pekarangan.
Kapolsek Semidang Aji, Iptu Meyke Krisdian Hasri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari sebuah cekcok saat pengukuran batas tanah. "Benar peristiwa tersebut diawali dengan pertengkaran atau cekcok pada saat pengukuran batas tanah pekarangan," ungkapnya.
Rincian Kejadian Pembacokan
TOM diduga membacok AP sebanyak dua kali, mengenai bagian wajah dan punggungnya. Sementara itu, PW dibacok satu kali di bagian punggung. Sebelum kejadian tersebut, AP berselisih dengan tetangganya mengenai batas tanah, di mana tanah yang dibeli oleh tetangga tersebut merupakan tanah milik TOM.
Setelah terjadi perselisihan, tetangga tersebut meminta TOM untuk ikut mengukur ulang tanah milik mereka. Pengukuran ulang tersebut melibatkan perangkat desa dan awalnya berjalan tanpa masalah. Namun, ketika TOM hendak pulang, AP menuduhnya telah menggeser batas tanah yang ditanami kopi di belakang rumahnya.
Reaksi dan Penangkapan Pelaku
AP kemudian berusaha memukul TOM menggunakan linggis. TOM menghindar dan langsung membacok AP. Melihat anaknya dibacok, PW berusaha memukul TOM dengan batu, tetapi TOM lebih dulu membacok PW. Setelah insiden tersebut, TOM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara damai untuk menghindari kekerasan yang merugikan semua pihak.