BREAKING Sabtu, 20 Jun 2026 02:13 WIB
Berita Terkini Sabtu, 20 Jun 2026 01:05 WIB

Dendam Seorang Komisaris Mengarah pada Percobaan Pembunuhan di Menteng

20 Jun 2026, 01:05 WIB 1x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
H
Hana Salsabila Zaid 1x dibaca · 2 menit baca
Foto: Polisi mengungkap percobaan pembunuhan di Menteng, Jakarta. (dok.istimewa)
Foto: Polisi mengungkap percobaan pembunuhan di Menteng, Jakarta. (dok.istimewa)

Jakarta - Kepolisian mengungkapkan bahwa wanita berinisial T, yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan IT, berusaha membunuh rekan kerjanya, pria berinisial MHA, di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku menyatakan bahwa ia merasa tersinggung karena korban, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama, sering menyebutnya lambat dalam menyelesaikan pekerjaan.

"Motif yang disampaikan oleh tersangka hingga saat ini adalah adanya rasa kesal dan dendam terhadap saudara MHA. Sejak mereka bekerja sama dari tahun 2020 hingga sekarang, pelaku merasa dianggap lambat dan sering mendengar kata-kata yang menyakitkan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Jumat (19/6/2026).

Penyelidikan Mendalam oleh Polisi

Meski pelaku telah memberikan penjelasan mengenai motifnya, pihak kepolisian tidak langsung mempercayainya. Roby menambahkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan serta Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 mengenai percobaan pembunuhan berencana. "Untuk percobaan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun atau seumur hidup, sedangkan untuk percobaan pembunuhan adalah dua per tiga dari 20 tahun. Untuk penganiayaan berat, ancaman hukumannya adalah 5 hingga 8 tahun," ungkapnya.

Fakta di Balik Penganiayaan

Polisi juga mengungkapkan fakta menarik terkait kasus penganiayaan MHA yang terjadi di Jalan Pati, Menteng. Ternyata, laporan mengenai perampokan emas seberat 500 gram yang dilaporkan oleh T adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk menutupi percobaan pembunuhan yang dilakukannya.

Awalnya, T mengaku bahwa MHA menjadi korban perampokan dan bahkan menyatakan kehilangan emas seberat 500 gram. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa T adalah pelaku penganiayaan dan tidak ada barang berharga yang dicuri, termasuk emas tersebut. "Tidak ada barang yang dicuri," tegas Roby.

Roby menjelaskan bahwa laporan palsu tentang perampokan tersebut dibuat oleh T untuk mengelabui pihak kepolisian terkait penganiayaan yang dilakukannya. "Kami menduga bahwa informasi mengenai pencurian dan barang curian itu adalah palsu, hanya sebagai alibi untuk menutupi kejadian yang sebenarnya," imbuhnya.