Jakarta - Dharma Pongrekun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, dia menekankan bahwa salah satu pasal yang dipermasalahkan berpotensi menyebabkan kriminalisasi. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa (19/5/2026), gugatan ini terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026.
Pasal-Pasal yang Digugat
Dharma menggugat beberapa pasal dalam UU Kesehatan, antara lain:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) terdiri dari kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 394 UU Kesehatan, yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan, yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan KLB untuk segera melaporkan kepada aparatur pemerintah setempat.
- Pasal 400 UU Kesehatan, yang melarang setiap orang menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan, yang mengatur sanksi denda bagi mereka yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan KLB dan wabah.
Alasan di Balik Gugatan
Dharma menjelaskan alasan di balik gugatannya terhadap pasal-pasal tersebut. Dia menilai bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g tidak memberikan parameter yang jelas mengenai 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'. Menurutnya, meskipun frasa tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menghadapi ancaman kesehatan yang dinamis, hal ini juga membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan tidak terkendali.
"Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objektif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status KLB memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik," ujarnya.
Selanjutnya, Dharma juga mengkritik Pasal 394 UU Kesehatan yang dinilainya bersifat koersif. Dia menekankan bahwa tidak ada penjelasan yang jelas mengenai ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta mekanisme pengawasan yang tidak transparan. "Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara," tambahnya.
Selain itu, Dharma menganggap Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan berpotensi melanggar hak privasi individu, karena mewajibkan pelaporan tanpa parameter yang jelas mengenai kondisi yang harus dilaporkan. Dia juga meminta agar Pasal 400 UU Kesehatan dihapus karena sifat multitafsirnya, yang dapat menciptakan konflik interpretasi.
"Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan penegakan hukum yang sewenang-wenang," ujarnya.
Lebih lanjut, Dharma menilai Pasal 446 UU Kesehatan juga berpotensi menyebabkan overcriminalization, karena tidak ada kejelasan mengenai tindakan yang dimaksud dengan 'menghalang-halangi' penanggulangan wabah. "Norma ini mengandung rumusan delik yang kabur dan multitafsir, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang," tutupnya.