Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Pekanbaru mendapatkan predikat 'Sangat Baik' dalam evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Disdukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Semester II Tahun 2025. Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasilnya tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2026.
Apresiasi dari Wali Kota
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas evaluasi kinerja yang telah dilakukan terhadap Disdukcapil di daerahnya. Menurut Agung, penilaian ini merupakan bentuk pengakuan dan sekaligus menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri atas evaluasi dan penilaian yang telah dilakukan. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan," ujar Agung. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian dengan kategori sangat baik tidak membuat jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru merasa puas. Sebaliknya, pencapaian ini akan digunakan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi agar pelayanan Disdukcapil semakin cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Penilaian ini kami jadikan pemacu sekaligus momentum evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan di Pekanbaru semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi warga," tambahnya. Sesuai dengan keputusan tersebut, hasil penilaian kinerja ini akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas pada Disdukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.