BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:09 WIB
Berita Terkini Rabu, 15 Jul 2026 15:33 WIB

Diskusi MPR Bahas Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

15 Jul 2026, 15:33 WIB 78x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
K
Komang Yoga 78x dibaca · 3 menit baca
Foto: Dok. MPR
Foto: Dok. MPR

Jakarta - Kedaulatan rakyat dalam kerangka Demokrasi Pancasila tidak hanya terbatas pada hak suara dalam pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan, dan akuntabilitas pemegang kekuasaan merupakan aspek yang harus diutamakan. Pandangan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kelompok I Badan Pengkajian (BP) MPR RI dengan tema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' di Hotel Aryaduta, Bandung, pada Senin (13/7).

Diskusi ini dipimpin oleh Ketua BP MPR RI, Yasonna H. Laoly, dan melibatkan sejumlah narasumber, termasuk Prof. Caroline Paskarina dari FISIP Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, serta Bilal Dewansyah. Prof. Caroline menjelaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, kedaulatan rakyat belum sepenuhnya terwujud secara substansial. Ia mengungkapkan adanya berbagai masalah yang mempengaruhi kualitas demokrasi, seperti dominasi elite politik, tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta ketergantungan kandidat terhadap pemodal.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Menurut Prof. Caroline, masalah utama dalam demokrasi Indonesia bukanlah kurangnya institusi demokrasi, melainkan kesenjangan antara mekanisme demokrasi yang ada dan kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi, mengawasi, serta mengoreksi penggunaan kekuasaan negara. Ia menekankan, "Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada hari pemungutan suara. Kedaulatan rakyat harus hadir sebelum, selama, dan setelah pemilu melalui hubungan yang sehat antara rakyat dan para wakilnya."

Lebih lanjut, Prof. Caroline menegaskan bahwa Demokrasi Pancasila tidak perlu meniru praktik demokrasi negara lain secara utuh. Demokrasi di Indonesia harus dibangun berdasarkan sejarah, budaya, dan realitas sosial yang ada, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi bermakna dalam pembentukan kebijakan, di mana masyarakat tidak hanya diberi kesempatan untuk berpendapat, tetapi juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai usulan mereka.

Tantangan dalam Proses Demokrasi

Sementara itu, Ari Ganjar menilai bahwa peningkatan mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa saluran formal untuk menyampaikan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya efektif. Ia berpendapat bahwa tantangan utama demokrasi bukan pada rendahnya partisipasi, tetapi pada ketidakoptimalan dalam mengubah aspirasi publik menjadi kebijakan yang responsif. "Suara masyarakat harus dapat diterjemahkan menjadi agenda publik, dibahas secara terbuka, direspons oleh lembaga negara, dan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.

Bilal Dewansyah juga mencatat dominasi partai politik dalam sistem perwakilan di Indonesia. Meskipun anggota legislatif dipilih oleh rakyat, dalam praktiknya, mereka sering kali lebih bergantung pada keputusan partai dibandingkan aspirasi konstituen. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik dalam kehidupan demokrasi. "Kritik terhadap kebijakan negara harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi," katanya.

Diskusi ini juga membahas berbagai tantangan lain yang dihadapi demokrasi, seperti politik uang, politik identitas, pengaruh media sosial, dan dominasi oligarki. Forum tersebut sepakat bahwa pendidikan politik dan konstitusi harus dilakukan secara berkelanjutan, disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan karakter masyarakat, untuk membangun budaya demokrasi yang sehat.

Dalam konteks perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, para narasumber berpendapat bahwa perubahan konstitusi tidak selalu menjadi solusi utama untuk masalah demokrasi. Banyak isu masih dapat diselesaikan melalui perbaikan peraturan, penguatan kelembagaan partai politik, dan penegakan hukum yang konsisten. Namun, jika perubahan konstitusi dianggap perlu, prosesnya harus berdasarkan kebutuhan yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Berbagai pandangan yang muncul dalam FGD ini akan dihimpun oleh Badan Pengkajian MPR RI untuk menyusun rekomendasi terkait penguatan pelaksanaan konstitusi dan Demokrasi Pancasila. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi landasan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Konstitusi, yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi dan merumuskan arah penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia di masa depan.