BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:10 WIB
Berita Terkini Kamis, 09 Jul 2026 09:04 WIB

Diskusi Pimpinan MPR dan Mahkamah Konstitusi Terkait Sidang Tahunan dan Tafsir Konstitusi

09 Jul 2026, 09:04 WIB 94x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
B
Bima Mandala Sakti 94x dibaca · 3 menit baca
Foto: MPR
Foto: MPR

Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani, bersama dengan para Wakil Ketua MPR RI, yaitu Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono, melaksanakan silaturahmi kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (8/7). Rombongan MPR diterima oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta para Hakim Konstitusi dalam ruang pertemuan yang telah disediakan.

Pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam ini membahas berbagai isu strategis, termasuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta penguatan koordinasi antar lembaga negara dalam menjaga konstitusi. Usai pertemuan, Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah awal dari rangkaian silaturahmi kebangsaan MPR RI ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI yang biasanya dihadiri oleh pimpinan lembaga negara.

Kerja Sama Melalui Nota Kesepahaman

Muzani menyatakan, "Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat." MPR RI dan Mahkamah Konstitusi juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan MK kepada MPR RI serta penguatan koordinasi dalam hal yang berkaitan dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muzani menambahkan, meskipun MPR RI dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda, keduanya saling melengkapi. MPR RI memiliki wewenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, sementara Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusan yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, kedua lembaga sepakat untuk saling menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa mencampuri urusan internal satu sama lain.

Pembahasan Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Muzani menjelaskan, dalam hal yang berkaitan dengan penafsiran konstitusi, MPR RI dapat dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, untuk pengujian undang-undang yang berkaitan dengan norma undang-undang, keterangan tetap berasal dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI bersama Pemerintah.

Diskusi juga mencakup wacana mengenai perubahan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Muzani, para Hakim Konstitusi memberikan berbagai pandangan dan masukan, namun tetap menghormati sepenuhnya kewenangan MPR RI sebagai lembaga yang berwenang untuk memutuskan perubahan konstitusi. "Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya sebagaimana yang dilakukan terhadap hasil amendemen UUD 1945 selama ini," jelas Ahmad Muzani.

Setelah melakukan silaturahmi kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan MPR RI dijadwalkan untuk melanjutkan kunjungan ke sejumlah lembaga negara lainnya, termasuk Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, MPR RI juga akan mengundang para mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, serta para ketua umum partai politik untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI.