BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:11 WIB
Berita Terkini Kamis, 16 Jul 2026 21:41 WIB

DLH Berikan Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

16 Jul 2026, 21:41 WIB 88x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
N
Nadia Stevani Putri 88x dibaca · 2 menit baca
Foto TPS Ilegal Cikeas: (Dok istimewa)
Foto TPS Ilegal Cikeas: (Dok istimewa)

Bogor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil tindakan atas kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebakaran ini telah menyebabkan kepulan asap sejak pekan lalu. Pelaku yang terlibat dalam pembakaran sampah liar tersebut dikenakan sanksi untuk membersihkan area dan memulihkan lahan yang telah dipenuhi sampah.

"Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," ujar Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, pada Kamis (16/7/2026).

Pentingnya Penanganan Dampak Kebakaran

Riri menambahkan bahwa saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran serta dampak asap yang ditimbulkan. Pemerintah desa juga diminta untuk segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran tersebut.

"Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.

Status TPS Ilegal dan Tindakan Selanjutnya

Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS ilegal. Oleh karena itu, lokasi ini terancam untuk ditutup secara total. "Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul. "Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," kata Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, pada Kamis (16/7/2026).

Lukman menambahkan bahwa kebakaran tersebut menyebabkan asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar. Meskipun api sempat dinyatakan padam pada Selasa (14/7/2026), asap dilaporkan kembali muncul dari timbunan sampah tersebut hari ini. "Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman.

"Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.