Wacana pemerintah mengenai penerapan skema baru cukai hasil tembakau dianggap sebagai peluang untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan industri tembakau nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi petani dan pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, menyatakan bahwa pemerintah mulai menunjukkan respons yang positif terhadap berbagai isu yang dihadapi sektor tembakau, termasuk masalah rokok ilegal, pengelolaan cukai, dan masa depan industri rokok rakyat. Pernyataan ini disampaikan Gus Lilur sehubungan dengan aspirasi Tritura Petani Tembakau Madura. Dia menekankan pentingnya mengubah momentum ini menjadi kebijakan nyata yang mendukung petani dan pelaku usaha kecil.
Apresiasi terhadap Kebijakan Cukai Baru
Gus Lilur memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana penerbitan skema cukai baru yang dinilai lebih responsif terhadap kondisi industri rokok rakyat. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai mempertimbangkan perlunya perlakuan yang berbeda antara industri besar dan pelaku usaha kecil-menengah. “Rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat merupakan langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti bahwa banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor rokok mengalami kesulitan untuk beroperasi secara legal akibat struktur cukai yang terlalu berat dan tidak sesuai dengan kapasitas usaha mereka. “Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” tambahnya.
Pentingnya Transformasi bagi Pelaku Rokok Ilegal
Gus Lilur juga menekankan perlunya transformasi menyeluruh bagi pelaku rokok ilegal agar mereka dapat beralih ke sistem yang legal. Ia berpendapat bahwa pendekatan penindakan saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya jalur transisi yang realistis. “Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” tegasnya.
Dia mencatat bahwa banyak pelaku rokok ilegal memiliki kapasitas produksi dan pasar, tetapi terhambat oleh tingginya biaya dan kompleksitas sistem perizinan. Oleh karena itu, kebijakan cukai yang lebih adaptif harus disertai dengan program transformasi usaha. “Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Lilur berpendapat bahwa penataan industri tembakau perlu diarahkan untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Ia percaya bahwa KEK dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur dan mendukung petani. “Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” jelasnya.
Gus Lilur optimis bahwa keberadaan KEK akan memperkuat ekonomi Madura, meningkatkan penerimaan negara, memperluas industri legal, dan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.