BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 02:39 WIB
Berita Terkini Selasa, 30 Jun 2026 02:15 WIB

Dua Tersangka Jaringan Narkoba 'The Doctor' Siap Disidangkan

30 Jun 2026, 02:15 WIB 34x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
N
Nadia Stevani Putri 34x dibaca · 2 menit baca
Foto: dok.istimewa
Foto: dok.istimewa

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika yang dipimpin oleh Andre Fernando, yang dikenal dengan julukan 'The Doctor'. Kedua tersangka tersebut adalah Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, dan mereka akan segera menjalani persidangan.

Pelimpahan ini dilakukan pada hari Senin, 29 Juni 2026, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan tertib. "Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ungkap Eko.

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti

Pelimpahan ini dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen. Dalam proses tersebut, barang bukti narkotika dan alat pendukung juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dari tersangka Charles Bernado, barang bukti yang diserahkan meliputi sabu seberat 0,52 gram (netto), berbagai paket sediaan farmasi jenis ketamin dengan total berat ratusan gram, paket narkotika jenis happy water, serta alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dan perangkat komunikasi seperti ponsel.

Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari tersangka Arfan Yulius Lauw terdiri dari serbuk yang diduga ketamin seberat 35,65 gram (netto), alat hisap, dan sejumlah perangkat komunikasi lainnya.

Keterkaitan dengan Jaringan Narkoba

Charles dan Arfan diketahui merupakan kaki tangan dari Andre 'The Doctor', yang memiliki jaringan narkoba yang luas, bahkan hingga ke Malaysia. Mereka juga terindikasi terhubung dengan jaringan Koh Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Andre 'The Doctor' berperan sebagai distributor utama dalam skala internasional, mendistribusikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, Happy Water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferrari dan Lamborghini.

Dalam urusan transaksi narkoba, Andre 'The Doctor' memanfaatkan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.