Jakarta - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengadakan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan terhadap revitalisasi rumah adat serta memberikan bantuan hunian bagi para pekerja seni.
Penguatan dukungan ini akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, yang akan menekankan pada kesiapan data, skema bantuan, dan percepatan pelaksanaan program. Kementerian PKP memberikan apresiasi atas usulan program ini dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaannya.
Fokus Utama Kemenbud
Kementerian Kebudayaan akan memfokuskan perhatian pada dua aspek utama, yaitu revitalisasi fisik rumah adat dan bantuan hunian untuk pekerja seni serta pelaku budaya lainnya. Fadli Zon menyatakan terima kasih kepada Kementerian PKP yang telah mengambil inisiatif dalam menjalankan program prioritas dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang berada di desil 1-4 yang sangat membutuhkan.
Kementerian Kebudayaan berencana untuk mengusulkan penerima bantuan yang terdiri dari pelaku budaya, seniman yang membutuhkan, hingga juru pelihara yang menjaga situs cagar budaya di seluruh Indonesia, yang memang memerlukan dukungan dalam perbaikan rumah atau program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). "Selain itu juga kami akan usulkan kepada Kementerian PKP agar dihidupkan program revitalisasi rumah-rumah adat yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. Jumlah rumah adat se-Indonesia dari data yang kami punya lebih dari 3.500 rumah adat," ungkap Fadli dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, "Mungkin jumlahnya lebih, tapi yang terdata pada kami ada 3.500 rumah adat yang mungkin perlu perhatian dan penyelamatan."
Skema Bantuan untuk Masyarakat Adat
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program ini perlu segera dilaksanakan. Dalam rapat tersebut, Kementerian PKP menguraikan kriteria penerima bantuan melalui skema BSPS. Skema ini akan menargetkan 3.053 masyarakat adat dan pelaku seni sebagai sasaran utama. Mekanisme bantuan akan bervariasi berdasarkan wilayah, yaitu sebesar Rp 25 juta untuk Maluku Utara dan Papua; Rp 40 juta untuk daerah terpencil; serta Rp 20 juta untuk daerah lainnya.
Pelaksanaan skema ini juga akan mencakup pendampingan 2/50, di mana pendamping bertugas membantu keswadayaan masyarakat, sedangkan pendamping teknis akan menyiapkan kebutuhan minimal yang harus dipenuhi.
Melalui kolaborasi antar kementerian ini, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa para pelaku budaya mendapatkan dukungan yang layak, serta membuka peluang untuk kolaborasi strategis dalam pelestarian rumah adat sebagai warisan budaya bangsa. Program revitalisasi rumah adat diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menjaga tradisi serta warisan budaya di berbagai daerah.