SUKOHARJO - Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif mereka, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum diserahkan. Pada 26 Februari 2025, Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.669 karyawan, dan pabrik tersebut resmi ditutup pada Maret 2025 akibat kondisi pailit. Kini, lebih dari setahun berlalu, hak ribuan eks karyawan tersebut masih belum dipenuhi.
Pengacara para mantan karyawan, Machasin, mengonfirmasi situasi tersebut. Meski pertemuan dengan pihak kurator untuk membahas aset-aset Sritex dilakukan setiap tiga bulan, pemenuhan hak eks karyawan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Aset Sritex Diajukan untuk Dilelang
Beberapa aset Sritex dilaporkan telah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. "Sekitar 1,5 hingga 2 bulan lalu, mereka telah menyampaikan kepada kami bahwa aset-aset PT Sritex sudah diajukan ke KPKNL untuk dilelang," kata Machasin di Sukoharjo pada Senin (17/8/2026).
Namun, ia menambahkan bahwa sejumlah aset belum diunggah ke situs lelang KPKNL Surakarta. "Hingga saat ini, kami belum menerima kabar baik, karena KPKNL belum mengunggah jadwal pelelangan," ujarnya. Proses lelang pun terhenti tanpa perkembangan yang jelas.
Harapan Terhadap Danantara
Machasin juga menyinggung rencana pengambilalihan Sritex oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. "Kami mendengar bahwa Danantara berencana membeli aset Sritex dan sudah berkomunikasi dengan kurator," ujarnya. Ia berharap Danantara serius dalam rencananya agar pesangon dapat segera dibayarkan. "Kami berharap ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," jelasnya.
Ia menambahkan, jika Danantara benar-benar membeli aset Sritex, hal tersebut dapat mengatasi masalah pesangon eks karyawan. "Kami berharap ini tidak berlarut-larut, dan jika bisa, dalam 1-2 bulan ke depan sudah selesai," urainya.
Di sisi lain, Machasin juga berharap agar Sritex dapat beroperasi kembali sebagai pabrik tekstil, sehingga para mantan karyawan dapat kembali bekerja. "Kami ingin agar semua segera selesai, karena sudah terlalu lama dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan tentang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan buruh Sritex di Pengadilan Negeri Semarang pada Januari 2026 terkait pergantian kurator. Aksi tersebut telah menghasilkan pertemuan rutin antara kurator dan mantan karyawan Sritex setiap tiga bulan untuk membahas perkembangan.
Machasin menjelaskan bahwa kurator telah menjelaskan berbagai kesulitan yang dihadapi terkait lelang aset Sritex. "KPKNL Surakarta sampai hari ini belum mengunggah jadwal lelang, meskipun kurator telah mendaftarkan aset tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa ribuan mantan karyawan masih menunggu hak-hak mereka dipenuhi. "Bagi kami, hak-hak normatif, pesangon, dan THR adalah hal yang tidak bisa ditawar," tegas Agus.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa mantan pekerja Sritex telah meninggal dunia tanpa menerima hak-hak mereka. "Sekitar 25 hingga 30 orang sudah meninggal, dan mereka berada di usia lanjut," ungkapnya. Agus berharap tidak ada lagi aksi menuntut hak-hak eks karyawan pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia di tahun mendatang, dan berharap proses pengambilalihan Sritex oleh Danantara dapat segera terwujud.