Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa terdapat empat negara yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
Pengecualian ini diberikan karena keempat negara tersebut telah menjalin perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. Airlangga menjelaskan, “Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada.”
Penerapan Aturan DHE SDA
Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan aturan baru terkait DHE SDA sejak 1 Juni 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Fleksibilitas dalam Perjanjian Bilateral
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral dan kesepakatan tertentu. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pengecualian yang diberikan kepada negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
Melalui kebijakan DHE SDA yang baru, eksportir di sektor sumber daya alam diwajibkan untuk menyetorkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, terdapat ketentuan yang mengharuskan eksportir untuk menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas dalam rekening khusus di sistem Himbara. Penempatan dana ini harus dilakukan dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.
Pemerintah juga telah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, konversi diwajibkan 100 persen, namun aturan baru menetapkan bahwa konversi maksimal hanya 50 persen, memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk menyimpan sebagian devisa dalam valuta asing.