Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengajukan draf perjanjian untuk divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari syarat untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ungkap Tony ketika ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta pada Rabu malam, 17 Juni 2026.
Proses Divestasi Saham
Menurut Tony, perjanjian pengalihan saham tersebut harus ditandatangani sebelum penerbitan perpanjangan IUPK pada tahun 2041. Pengalihan kepemilikan saham Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sebesar 12 persen di PTFI kepada pemerintah tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah.
Dia menambahkan bahwa draf perjanjian divestasi saham ini merupakan langkah lanjutan dari MoU perpanjangan IUPK PTFI di Grasberg. "Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses," jelasnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
MoU mengenai perpanjangan IUPK PTFI telah ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, CEO Freeport-McMoRan, Kathleen Quirk, dan Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026.