BREAKING Minggu, 14 Jun 2026 07:09 WIB
Berita Terkini Jumat, 15 Mei 2026 18:39 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Roy Riadi

15 Mei 2026, 18:39 WIB 14x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Sabrina Aulia Rahma 14x dibaca · 3 menit baca
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Roy Riadi
Nadiem Makarim di sidang tuntutan (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikcom)

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini bahwa bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan memiliki keandalan yang tinggi dan tidak dapat dipalsukan.

Sidang tuntutan terhadap Nadiem berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah sidang, jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa proses hukum ini didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Fakta persidangan berdasarkan alat bukti bukan berdasarkan persepsi atau opini," ujarnya. Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menghadirkan puluhan saksi, termasuk saksi dari pihak terdakwa yang dihadirkan oleh penasihat hukumnya.

Bukti Elektronik yang Tak Bisa Berbohong

Roy juga menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan ahli dalam sidang. Selain itu, bukti elektronik menjadi salah satu fokus utama dalam proses peradilan ini. "Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Orang bisa berbohong tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," jelasnya.

Jaksa juga membawa dokumen-dokumen penting seperti surat dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Roy menegaskan bahwa semua alat bukti yang diajukan telah diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita," ungkapnya. Dia merinci bahwa barang bukti termasuk ponsel yang dimiliki oleh tim teknis serta keterangan dari terdakwa juga disertakan dalam proses pembuktian.

Analisis Fakta Persidangan

Roy menyebutkan ada sekitar 70 fakta yang diungkap dalam persidangan, yang mencakup proses pengadaan Chromebook dan perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan terdakwa ini terbukti," tegasnya. Nadiem dituntut dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun, dengan ancaman kurungan 9 tahun jika tidak mampu membayar.

Jaksa berpendapat bahwa Nadiem bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop, dan mereka menilai Nadiem tidak dapat membuktikan asal usul harta senilai Rp 4,8 triliun. Nadiem sendiri telah menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut, menjelaskan bahwa hartanya diperoleh secara sah melalui proses bisnis yang legal. "Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022," ungkapnya, menekankan bahwa nilai tersebut bukanlah uang yang diterimanya secara langsung.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara dirinya dengan Google atau Chromebook, serta menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi antara dua perusahaan tidak ada hubungannya dengan dirinya. "Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.