Jakarta - Ahmad Hidayat (48), seorang juru parkir ilegal yang diduga terlibat dalam pungutan liar di area Wisata Cibodas, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Aksinya menjadi viral di media sosial, mendorong aparat untuk bertindak.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menyatakan, "Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku. Langsung dimintai keterangan terkait dugaan aksi pungli," kepada wartawan pada Minggu (2/8/2026).
Penyebab Tindakan Pungli
Menurut keterangan yang diperoleh, tindakan pungutan liar ini dilakukan akibat tekanan ekonomi yang dialami pelaku. "Pelaku biasanya menjadi sopir, tapi karena tidak ada pekerjaan sehingga melakukan tindakan tersebut," ungkapnya.
Penyelesaian Secara Musyawarah
Setelah melalui proses pemeriksaan, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan. Terkait dengan dugaan pungutan liar ini, telah terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Kapolres menambahkan, "Pelaku sudah sampaikan permohonan maaf. Pelaku juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Tapi tetap kami terapkan wajib lapor."