Manggarai Timur - Seorang pria lanjut usia berinisial MM (65) telah ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 16 tahun di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat tindakan keji tersebut, korban kini diketahui tengah hamil selama delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengungkapkan, "Waktu buat laporan sudah hamil delapan bulan." Pemerkosaan yang dilakukan oleh MM terhadap korban yang berinisial MAT terjadi sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara 2024 hingga 2026. Aksi bejat ini baru terungkap setelah kondisi kehamilan korban diketahui.
Awal Terungkapnya Kasus
Kondisi fisik korban pertama kali dicurigai oleh gurunya di sekolah, yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkapkan identitas pelaku, yaitu MM. "Anak korban saat ini berada di kampung," jelas Zacky.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memberikan uang kepada korban setiap kali melakukan aksi bejatnya, dengan jumlah antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, agar korban tidak melapor. Pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei 2024, saat korban sedang mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya, yang kebetulan berdekatan dengan kebun milik pelaku.