Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya praktik pemberian uang oleh PT TPL kepada dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu BP dan SR. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk mengubah pola perhitungan pajak yang berkaitan dengan ekspor bubur kertas atau pulp. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan, "Setiap tahun mereka (PT TPL) melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak." Meskipun Saiful belum merinci jumlah uang yang diberikan kepada kedua pegawai pajak tersebut, ia menegaskan bahwa pemberian uang ini berkontribusi pada perbedaan nilai pajak yang dilaporkan oleh PT TPL setiap tahunnya.
Detail Kasus dan Penahanan Tersangka
Saiful menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus manipulasi pajak terkait ekspor pulp PT TPL. Keduanya kini telah ditahan. Dalam penyidikan, terungkap bahwa PT TPL telah beroperasi di sektor industri pengolahan bubur kertas sejak 2008 dan melakukan ekspor pulp kepada afiliasinya dengan cara yang tidak sah, yaitu underinvoicing.
PT TPL dilaporkan mengklaim bahwa produk yang diekspor adalah bahan baku dengan nilai jual rendah, padahal sebenarnya yang diekspor adalah produk dengan nilai jual lebih tinggi. Saiful menjelaskan, "Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp." Hal ini berdampak pada penurunan pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh negara.
Kerugian Negara dan Tindak Pidana yang Dikenakan
Untuk memuluskan tindakan curang ini, PT TPL meminta bantuan dari BP dan SR dalam pemeriksaan pajak. Saiful menegaskan bahwa kedua tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, yang seharusnya melakukan pengawasan dan menelaah laporan pajak sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
Saiful juga menambahkan bahwa tindakan PT TPL bersama para tersangka mengakibatkan kerugian bagi negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Kedua tersangka kini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi dan perpajakan.