Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk guru yang berstatus non-ASN pada tahun 2027. Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak akan ada PHK untuk guru non-ASN.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada hari Senin (11/5/2026), Nunuk menyatakan, "Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa."
Rencana Seleksi Guru Non-ASN
Nunuk juga menjelaskan bahwa para guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," ujarnya. Saat ini, Kemendikdasmen sedang merancang skema seleksi untuk guru non-ASN agar status mereka lebih jelas.
Nunuk menekankan bahwa guru-guru tetap diharapkan untuk melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Ia juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN.
Pentingnya Keberadaan Guru Non-ASN
Nunuk menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat penting, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah. "Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendikdasmen menunjukkan komitmennya untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap guru-guru non-ASN, memastikan mereka tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan.