Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat penanganan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kerja sama ini mencakup penguatan layanan rehabilitasi, pemberdayaan, serta upaya pencegahan terhadap perdagangan orang. Penandatanganan MoU berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, pada hari Senin (27/7/2026).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas akses layanan bagi para korban dan memperkuat sinergi di antara berbagai pemangku kepentingan dalam menangani kasus perdagangan manusia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa Kemensos siap memanfaatkan semua fasilitas yang ada untuk mendukung penanganan korban perdagangan orang. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis.
Fasilitas Rehabilitasi untuk Korban
Menurut Gus Ipul, fasilitas yang ada selama ini berperan penting dalam rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang serta pekerja migran Indonesia yang bermasalah (PMIB). Sejak tahun 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra-sentra terpadu. "Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," jelasnya.
Pada periode 2024 hingga Juli 2026, tercatat 3.212 korban telah menerima layanan rehabilitasi sosial. Layanan ini diberikan secara bertahap, dimulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat. "Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata," tambahnya.
Pencegahan dan Perlindungan Korban
Gus Ipul menekankan bahwa penguatan layanan bagi korban harus sejalan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan. "Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan," ungkapnya.
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal untuk membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang. "Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," katanya.
Saraswati juga menekankan pentingnya nota kesepahaman ini dalam mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa. "Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime," jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang. "Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society," tambahnya.
Selain dengan Kemensos, pada kesempatan yang sama, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia.
Dalam acara tersebut, hadir pula Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diwakili oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto; Wakil Asisten Operasi (Waastamaops) Kapolri, Irjen Pol Laksana; serta berbagai perwakilan dari lembaga terkait lainnya.