Jakarta - Penyelidikan oleh pihak kepolisian sedang berlangsung terkait dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA di salah satu SMK di Tangerang Selatan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa child grooming merupakan masalah yang sudah lama ada dan sering terjadi di sekolah.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa praktik ini memanfaatkan hubungan kekuasaan, baik dari guru, staf, maupun senior, untuk memberikan perhatian khusus, hadiah, atau fasilitas nilai kepada korban, sehingga korban merasa istimewa dan tidak mampu menolak ketika eksploitasi terjadi. Ubaid menambahkan bahwa kesadaran publik dan korban terhadap masalah ini semakin meningkat, sehingga kasus-kasus serupa mulai terungkap.
Modus Operandi yang Berbahaya
Ubaid mengungkapkan bahwa di lingkungan sekolah, modus ini sangat berbahaya karena sering kali disamarkan dengan kedok 'kedekatan akademis' atau 'bimbingan prestasi'. Pelaku dengan sengaja mengaburkan batasan profesional antara guru dan murid, yang membuat situasi semakin sulit untuk diidentifikasi.
Dalam catatan JPPI, angka kasus kekerasan atau pelecehan seksual di sekolah tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan kasus di perguruan tinggi. Dari pemantauan JPPI antara Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, menandakan bahwa kekerasan bukan lagi insiden yang terisolasi, melainkan fenomena sistemik yang meluas.
Statistik Kekerasan di Sekolah
Data JPPI menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah mencapai 71 persen, sedangkan di perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen. Ubaid menekankan bahwa dominasi kasus di jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa pendidikan dasar dan menengah menjadi episentrum kekerasan.
JPPI juga mencatat bahwa jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (46 persen), diikuti oleh kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen). Ubaid menjelaskan bahwa hampir separuh dari kasus tersebut adalah kekerasan seksual, yang menunjukkan kegagalan dalam melindungi peserta didik dari kejahatan terhadap tubuh dan martabat manusia.
Berdasarkan identitas pelaku, 33 persen berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, 30 persen adalah siswa, 24 persen orang dewasa, dan 13 persen lainnya. Ubaid menyatakan bahwa fakta ini sangat memprihatinkan, karena lebih dari 63 persen pelaku berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri.
Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan child grooming oleh kepala sekolah berinisial AMA terhadap siswi di sebuah SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan. AMA telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa saat penyelidikan berlangsung, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa AMA datang ke Polres Tangerang Selatan untuk berkonsultasi mengenai berita yang beredar di media sosial. Unit PPA kemudian mengambil keterangan dari AMA hingga larut malam.
Wira menambahkan bahwa hingga saat ini, korban belum melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan hasil pemeriksaan terhadap AMA belum dapat dijelaskan karena masih dalam proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi terkait perkara ini, melainkan fokus pada pencarian fakta dan kebenaran dalam proses penyelidikan.