BREAKING Selasa, 16 Jun 2026 15:12 WIB
Berita Terkini Minggu, 17 Mei 2026 15:47 WIB

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Insiden Pemeriksaan Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta

17 Mei 2026, 15:47 WIB 10x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
R
Reyhan Arifin 10x dibaca · 3 menit baca
Klarifikasi Bea Cukai Terkait Insiden Pemeriksaan Kartu Pokemon di Bandara Soekarno-Hatta
Imigrasi Bandara Soetta. (Dok. ist)

Jakarta - Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan seorang wanita berinisial JES yang mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terhadap kartu Pokemon yang dibelinya di luar negeri. Menanggapi hal ini, Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai kronologi pemeriksaan yang terjadi.

Pemeriksaan terhadap bagasi JES dilakukan setelah petugas Bea Cukai menemukan indikasi melalui citra X-ray yang menunjukkan adanya banyak kartu Pokemon di dalam koper penumpang tersebut. Bea Cukai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang harus dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk memenuhi kewajiban pabean.

Pemenuhan Kewajiban Pabean

Bea Cukai mengungkapkan bahwa setiap penumpang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga USD 500 per orang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika barang yang dibawa termasuk dalam kategori barang dagangan atau commercial goods. "Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," jelas Bea Cukai melalui akun Instagram resmi mereka.

Indikasi Aktivitas Jastip

Dari hasil pemeriksaan menggunakan citra X-ray dan sistem manajemen risiko, Bea Cukai menemukan indikasi kuat adanya aktivitas jasa titipan (jastip). "Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tambah Bea Cukai. Selain itu, pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di media sosial milik JES juga menjadi pertimbangan.

Dalam pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa JES membawa sejumlah besar kartu Pokemon. Bea Cukai menjelaskan bahwa sebagai petugas yang bertugas mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, mereka perlu melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap barang yang dibawa untuk memastikan pembelian dan penggunaannya. Bea Cukai juga mencatat bahwa satu kartu Pokemon tertentu dapat dijual dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 miliar.

Setelah melakukan verifikasi, JES menyatakan bahwa kartu tersebut adalah hadiah dan bukan untuk dijual, serta menunjukkan bukti pembelian. "Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ungkap Bea Cukai.

Bea Cukai juga menanggapi isu yang beredar mengenai intimidasi selama pemeriksaan. Mereka menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar. "Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," tutup Bea Cukai.