BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:42 WIB
Berita Terkini Senin, 29 Jun 2026 17:14 WIB

KND Mengutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Wanita di Bandung

29 Jun 2026, 17:14 WIB 40x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
R
Reyhan Arifin 40x dibaca · 2 menit baca
Foto: Komisi Nasional Disabilitas
Foto: Komisi Nasional Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus dugaan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh TH (30) terhadap YTR (29). Kasus ini dianggap telah melanggar norma kemanusiaan dan menyebabkan penderitaan yang signifikan bagi korban, baik secara fisik maupun mental.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (29/6/2026), Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menyatakan, "Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali." Akibat dari dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta berbagai luka serius di tubuhnya, yang dapat berpotensi menyebabkan disabilitas.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

KND menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap individu berhak untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, serta tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Sikap KND Terhadap Kasus Ini

Sebagai lembaga yang berfokus pada hak asasi manusia, KND menyampaikan enam sikap terkait kasus ini: pertama, mengutuk segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban selama bertahun-tahun. Kedua, mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dengan cepat, profesional, dan transparan, serta berperspektif hak asasi manusia.

Ketiga, KND meminta agar kondisi korban ditangani dengan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas, termasuk melalui asesmen medis, psikologis, dan sosial yang komprehensif. Keempat, mendorong penyediaan layanan pemulihan yang menyeluruh bagi korban, termasuk perawatan kesehatan dan dukungan sosial yang dibutuhkan untuk memulihkan kualitas hidupnya.

Kelima, KND mengingatkan bahwa perempuan penyandang disabilitas atau yang menjadi penyandang disabilitas akibat kekerasan adalah kelompok yang rentan terhadap diskriminasi, sehingga penanganan kasus harus menghormati martabat dan hak-hak korban. Terakhir, KND meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam memastikan dukungan berkelanjutan bagi korban selama dan setelah proses hukum.

KND berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, seperti yang diungkapkan oleh Jonna Aman Damanik.