BREAKING Senin, 15 Jun 2026 20:07 WIB
Berita Terkini Rabu, 20 Mei 2026 04:03 WIB

KPK Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Bupati Ponorogo

20 Mei 2026, 04:03 WIB 14x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
A
Almira Rara Susanti 14x dibaca · 3 menit baca
KPK Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Bupati Ponorogo
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan F/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang saat ini nonaktif. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di daerah Pacitan dan Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah dalam rangka pengembangan kasus Sugiri. KPK juga telah mengeluarkan sprindik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dalam penyidikan perkara ini, kami terus melakukan pengembangan. Sehingga kegiatan penggeledahan yang hari kemarin berlangsung di Pacitan itu bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo," ungkap Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026).

Budi menambahkan, KPK menerbitkan sprindik baru pada akhir April lalu. Sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU, yang berarti belum ada penetapan tersangka. "Jadi ada dua sprindik, TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," jelasnya.

Hasil Penggeledahan

Budi juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik, meskipun ia belum memberikan rincian mengenai isi barang bukti tersebut. "Kami akan ekstrak barang bukti elektronik tersebut. Dari situ kami akan ungkap informasinya, dan tentu itu juga akan butuh keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bisa menerangkan isi dari BBE tersebut," tambahnya.

KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan. Proses penggeledahan berlangsung selama 2 jam 45 menit, dimulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB, dengan total 12 petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, menyampaikan bahwa rumah yang digeledah milik seorang perempuan yang jarang ditempati, namun ada orang yang menjaga rumah tersebut setiap hari. Wanita pemilik rumah, Citra Margaretha, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK datang untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Sugiri Sancoko. "Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra.

Klaster Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri. Klaster pertama mencakup dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, dengan total uang yang diberikan kepada Sugiri mencapai Rp 900 juta. Klaster kedua adalah dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp 14 miliar dan total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar. Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri, dengan nilai mencapai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Secara keseluruhan, terdapat empat tersangka dalam kasus ini, yaitu: 1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, 2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, 3. Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan 4. Sucipto, pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.