BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:10 WIB
Berita Terkini Senin, 10 Agt 2026 21:16 WIB

KPK Menangkap Empat Tersangka Kasus Korupsi Iklan di Jawa Barat

10 Agt 2026, 21:16 WIB 50x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
G
Galih Lingga Pradipta 50x dibaca · 2 menit baca
KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin (10/8/2026). (Kurniawan/detikcom)
KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin (10/8/2026). (Kurniawan/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat. Penahanan dilakukan pada hari ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.

Keempat tersangka yang ditahan adalah: 1. Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; 2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; 3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta 4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ditahan untuk 20 hari pertama.

Proses Penahanan dan Alasan Keterlambatan

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, keempat tersangka ditahan mulai dari tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026," jelas Taufik dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Taufik juga mengungkapkan bahwa ada lima tersangka yang dipanggil dalam kasus ini. Namun, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak hadir karena alasan kesehatan. "Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," tambahnya.

Rincian Kasus Korupsi

Kasus ini bermula antara tahun 2021 hingga 2023, ketika Bank BJB melakukan pengeluaran untuk produk yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dalam bentuk iklan. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama dengan enam agensi. Namun, jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka tersebut.

Proses penunjukan agensi juga diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga menyiapkan pengadaan agensi untuk tujuan kickback. Widi Hartoto juga diduga melakukan pengadaan jasa agensi dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan.

Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai dengan prosedur operasional standar. Penilaian tambahan juga dilakukan setelah penawaran masuk, yang mengarah pada praktik post bidding. Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik. Tindakan mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-bujet.