BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 04:52 WIB
Berita Terkini Rabu, 20 Mei 2026 01:02 WIB

KPK Selidiki Muhadjir Effendy Terkait Pembagian Kuota Haji 2022

20 Mei 2026, 01:02 WIB 18x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
G
Galih Lingga Pradipta 18x dibaca · 2 menit baca
Muhadjir Effendy Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Muhadjir Effendy Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik pemanggilan mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. KPK berencana untuk membandingkan proses distribusi kuota haji yang terjadi pada tahun 2022, ketika Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

"Tempus perkara kita kan 2023 2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Betul (ingin membandingkan). Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya begitu," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026).

Pemeriksaan dan Pertanyaan yang Diajukan

Muhadjir menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada hari sebelumnya. Setelah pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan mengenai masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim. "Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," kata Muhadjir setelah pemeriksaan.

Dia menambahkan bahwa tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. "Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," ujarnya. "Aman, aman, aman," tambahnya, menegaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar.

Status Tersangka dalam Kasus Korupsi

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah: 1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), 2. Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan 4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut, yang merupakan mantan Menteri Agama, melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).

KPK juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).