Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, atau yang akrab disapa Gus Falah, memberikan perhatian serius terhadap kasus kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, yang terdeteksi menyelundupkan 26 kilogram narkoba ke Indonesia. Gus Falah menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam keselamatan penerbangan serta keamanan negara.
“Pelaku harus diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada toleransi untuk penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, terutama jika dilakukan oleh awak pesawat yang dipercaya untuk mengoperasikan penerbangan internasional,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Desakan untuk Mengungkap Jaringan Narkoba
Menurut Gus Falah, pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa ia diperintah oleh bandar narkoba dengan imbalan sebesar RM 50 ribu, setara dengan sekitar Rp 219,4 juta, menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas negara. Ia mendesak agar pengungkapan jaringan tersebut dilakukan hingga ke aktor intelektual yang terlibat.
“Ini bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Ada jaringan internasional yang memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika. Aparat penegak hukum harus menyelidiki secara menyeluruh hingga menemukan bandar dan semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Apresiasi terhadap Tindakan Bea Cukai
Gus Falah juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah bertindak cepat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut. Ia menyoroti hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa pilot tersebut positif menggunakan narkotika.
“Jika benar pelaku mengoperasikan pesawat dalam keadaan di bawah pengaruh narkotika, maka ini bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan ratusan penumpang. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” katanya.
Politikus dari PDIP ini mendorong agar aparat penegak hukum bekerja sama dengan otoritas terkait di Indonesia dan Malaysia untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba. Ia juga meminta agar prosedur pemeriksaan terhadap awak pesawat internasional dievaluasi agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan fasilitas khusus yang dimiliki oleh kru penerbangan.
“Negara harus menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat yang mudah bagi sindikat narkoba internasional. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan pesan kuat bahwa setiap pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan terhadap narkoba yang dibawa oleh kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ia terlihat terkejut dan panik saat hasilnya menunjukkan positif. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan bahwa Saufi awalnya tampak tenang sebelum ditangkap.
Saufi diamankan setelah kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi dan sabu yang terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray. “Orang yang membawa narkotika biasanya terlihat sangat tenang. Ini menunjukkan bahwa ia mungkin masih di bawah pengaruh narkoba,” kata Hengky saat dihubungi pada Selasa, 4 Agustus.
Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti menggunakan NIK reagant U. Dalam video yang diterima, terlihat Saufi memperhatikan proses pengecekan tersebut dengan seksama. Saat tes menunjukkan hasil positif, ia tampak terkejut dan menutupi wajahnya.
“Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan uji narkotest dengan menggunakan NIK reagant pada pil yang diselundupkan. Warna narkotest berubah menjadi biru, yang berarti positif MDMA (ekstasi),” ujarnya.