Jakarta - AKP Deky Jonatan Sasiang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Kutai Barat, kini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus narkoba di Bareskrim Polri. Saat ini, Deky resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang terletak di Jakarta Selatan.
"Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Selasa (19/5/2026).
Penetapan Tersangka dan Dugaan Keterlibatan
Deky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, di mana ia diduga terlibat dalam perlindungan terhadap bandar narkoba di Kubar, yakni Iskak Cs. Selain itu, Deky juga diduga menerima aliran dana dari praktik ilegal yang dilakukan oleh bandar narkoba tersebut. Akibatnya, ia juga dijerat dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam foto yang diterima oleh wartawan, Deky tampak mengenakan baju oranye bernomor 38 yang merupakan ciri khas tahanan Bareskrim Polri. Ia terlihat diborgol di belakang dan hanya mengenakan sandal jepit.
Sanksi dari Polda Kalimantan Timur
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan sanksi kepada AKP Deky Jonathan Sasiang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang berarti ia dipecat dari dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah dilaksanakan pada Senin (18/5/2026). Ia menjelaskan bahwa Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," jelas Yuliyanto dalam keterangannya.
Dia menambahkan bahwa Deky telah dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, kasus pidana yang melibatkan Deky ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegasnya.