Jakarta - AKP Deky Jonatan Sasiang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Pada Senin (18/5/2025), Deky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pantauan, Deky tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB, diiringi oleh sejumlah penyidik yang mengawalnya dengan ketat. Dalam penampilannya, Deky mengenakan jaket hitam dan celana coklat gelap, serta kedua tangannya diborgol. Saat digiring menuju ruang pemeriksaan, ia tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan dari awak media yang hadir di lokasi.
Penyidikan dan Dugaan Keterlibatan
Kombes Kevin Leleury, Kasaatgas NIC Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya dari Subdit 2 dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Satgas NIC, telah menjemput Deky dari Polda Kaltim. "Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang," ujarnya. Kevin menambahkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba bernama Ishak Cs di Polsek Melak, yang kemudian mengarah pada keterlibatan Deky.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Deky juga dikenakan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, rincian mengenai total aliran dana yang diterima oleh Deky belum diungkapkan.
Sanksi dari Polri dan Proses Hukum Selanjutnya
Di sisi lain, Polda Kalimantan Timur telah memberikan sanksi kepada Deky berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Kombes Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Deky telah dilaksanakan pada Senin (18/5/2026). Ia menyebutkan bahwa Deky telah menjalani penempatan khusus selama 26 hari.
Yuliyanto menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membangun institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Deky kini akan diproses lebih lanjut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus pidana yang menjeratnya.