BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:09 WIB
Berita Terkini Rabu, 05 Agt 2026 23:44 WIB

--- Mendagri Mengusulkan Tiga Solusi untuk Masalah Gaji Pegawai Daerah ---

05 Agt 2026, 23:44 WIB 67x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
N
Nadia Stevani Putri 67x dibaca · 3 menit baca
Foto: Kemendagri
Foto: Kemendagri
---TITLEEXCERPT--- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan tiga langkah strategis untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ---CONTENT---

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh daerah dalam membayar gaji pegawai. Ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tito membantah anggapan bahwa dirinya menolak tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai.

"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah [dengan judul] 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf', nggak gitu yang saya sampaikan," ungkap Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

Tiga Langkah Strategis

Pernyataan tersebut disampaikan Tito kepada awak media setelah Konferensi Pers Pemerintah mengenai Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, pada Rabu (5/8). Tiga langkah yang diusulkan meliputi, pertama, meminta daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.

Tito menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran lapangan oleh tim Kemendagri, terdapat beberapa anggaran yang dapat dioptimalkan oleh daerah untuk membayar gaji pegawai, seperti anggaran perjalanan dinas dan honor rapat. Ia memberikan apresiasi kepada Bupati Lahat yang telah berinisiatif melakukan efisiensi sehingga mampu menghemat Rp 400 miliar.

"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Tito. "No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," imbuhnya.

Insentif dan Dukungan untuk Daerah

Langkah kedua akan diambil ketika Kemendagri menurunkan tim ke daerah dan hasilnya menunjukkan perlunya insentif, terutama bagi daerah yang belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Mendagri berkomitmen untuk mendorong Kementerian Keuangan dan memastikan pencairan DBH tersebut.

"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," jelas Tito.

Langkah terakhir ditujukan untuk daerah yang sudah dilakukan analisis efisiensi anggaran dan tidak memiliki DBH atau benar-benar mengalami kekurangan. Tito menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kemendagri mencatat ada 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain," tutur Tito. "Ini harus top up dari Menteri Keuangan," pungkasnya.

Simak juga Video Ketua KPK Curhat di DPR, Bahas SDM hingga Gaji Pegawai.