Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, telah memicu diskusi mengenai prosedur keamanan dalam melakukan facelift. Facelift, yang merupakan prosedur bedah kosmetik untuk mengencangkan kulit dan mengurangi kerutan, biasanya dilakukan di area pipi, rahang, dan leher.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan tindakan yang dialaminya di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru. Setelah menjalani prosedur, korban mengalami perdarahan hebat dan infeksi, yang mengharuskannya untuk menjalani operasi lanjutan. Beberapa korban lainnya juga melaporkan mengalami cacat permanen. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Jeni tidak memiliki latar belakang medis yang memadai, hanya mengikuti pelatihan kecantikan.
Prosedur Facelift yang Aman
Menanggapi kasus tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana prosedur facelift yang aman seharusnya dilakukan. Ahli bedah plastik, Profesor David S Perdanakusuma, menjelaskan bahwa minat masyarakat terhadap prosedur estetika terus meningkat dan hal ini tidak dapat dihindari.
“Banyak pihak tertarik memberikan layanan estetika. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas,” ungkap David. Ia menekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis, termasuk facelift, yang hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang berkompeten.
Pentingnya Waspada dalam Prosedur Estetika
Meskipun demikian, David mengingatkan bahwa implementasi regulasi di lapangan masih lemah. Banyak praktik yang melampaui kewenangan klinis akibat kurangnya pengawasan. “Praktik oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan memakan korban,” jelasnya.
David mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menjalani prosedur estetika. Beberapa langkah yang perlu diperhatikan antara lain: memastikan klinik memiliki izin resmi, memeriksa kredibilitas dokter melalui organisasi profesi terkait, memastikan dokter memiliki kompetensi yang sesuai, dan tidak tergiur dengan harga murah atau janji instan.