Jakarta - Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, memberikan pernyataan mengenai maraknya konten di media sosial yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa informasi yang menampilkan sosok mirip dirinya adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
Yandri menjelaskan bahwa narasi yang beredar di akun media sosial tersebut mengklaim bahwa dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pendirian kios dan toko kelontong dilarang. Jika sudah ada, pemilik diharuskan untuk pindah atau dikenakan denda. Selain itu, terdapat juga klaim bahwa pemerintah berencana menutup warung atau toko milik warga untuk memonopoli pasar melalui KDMP.
Pernyataan Palsu di Media Sosial
"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," ungkap Yandri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa berita bohong tersebut menggunakan teknologi canggih yang menciptakan kesan seolah-olah ia benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal ia tidak pernah melakukannya. Ia menekankan bahwa konten tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," tegas Yandri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Tindakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong
Menanggapi beredarnya berita bohong dan provokatif, Yandri telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebaran konten negatif di media sosial kepada Kepolisian RI (Polri). Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada akun-akun media sosial yang menyebabkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Yandri juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya pada konten-konten di media sosial yang didasarkan pada informasi palsu atau yang diragukan kebenarannya. "Selalu gunakan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah," tambahnya.
Melalui saluran telepon, Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof Dr Juanda, menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat ancaman hukuman bagi mereka yang menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan.
Pasal 45A ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00. Sedangkan Pasal 45A ayat (2) mengatur tentang sanksi bagi mereka yang mendistribusikan informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.