BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:09 WIB
Berita Terkini Selasa, 11 Agt 2026 06:23 WIB

Misbakhun Ingatkan Pejabat Daerah untuk Tertib dalam Pengelolaan Anggaran

11 Agt 2026, 06:23 WIB 56x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Sabrina Aulia Rahma 56x dibaca · 3 menit baca
Foto: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok.Istimewa)
Foto: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok.Istimewa)

Jakarta - Mukhamad Misbakhun, yang menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah serta pejabat daerah, termasuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD), untuk bertindak secara tertib dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Ia menyoroti bahwa pemerintah daerah dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pernyataannya, Misbakhun menekankan bahwa anggaran daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa anggaran seharusnya diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti akses jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial. "Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara," ungkapnya pada Selasa (11/8/2026).

Pentingnya Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Keuangan

Misbakhun melanjutkan dengan menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan mandat yang jelas mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat dan pengelola anggaran harus menyadari bahwa penggunaan anggaran publik memiliki konsekuensi administratif, hukum, serta moral. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan mandat langsung dari konstitusi. Menurutnya, tujuan pemeriksaan BPK bukan sekadar untuk menemukan kesalahan atau memberikan sanksi, tetapi sebagai alat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara. "BPK bukan tukang hukum. BPK adalah lembaga yang diberikan mandat konstitusi untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan dengan baik. Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola," ujarnya.

Kepatuhan Terhadap Standar Pengadaan

Lebih jauh, Misbakhun mengingatkan para pengelola anggaran tentang pentingnya mematuhi standar dan spesifikasi dalam setiap proses pengadaan serta pelaksanaan proyek pemerintah. Ia menekankan bahwa aspek-aspek kecil seperti ketebalan aspal, kelas besi, dan spesifikasi material dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. "Karena itu, jangan menganggap hal-hal kecil tidak penting. Detail kecil dalam pengelolaan anggaran bisa menjadi temuan besar," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan sejak awal jauh lebih baik dibandingkan melakukan perbaikan setelah adanya temuan dari pemeriksaan BPK. Misbakhun, yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), menyatakan bahwa sistem audit BPK semakin berkembang dengan pemanfaatan teknologi informasi dan data elektronik. "Sekarang audit bukan hanya melihat kertas. Server, sistem, data elektronik, dan bagaimana transaksi tercatat dalam sistem juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan," jelasnya.

Ia menambahkan, "Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat. Ada gaji pegawai, pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan berbagai kebutuhan masyarakat."